Pihak kepolisian menangkap sebanyak dua orang terkait penyebaran kabar tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (4/1) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial dua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS. Menurut dia, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1).
Dia menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.
Menurut dia, status kedua orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

0 Komentar